Tantangan Implementasi UU TPKS: Dilema Penanganan Pemaksaan Perkawinan
Penyidik dilema karena banyak pihak sebut bukan pemaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah hampir dua tahun sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022 disahkan, tepatnya pada Mei 2022. Namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Komisioner Purna Bakti Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, menjabarkan beberapa tantangan dari implementasi UU TPKS. Salah satunya adalah implementasi UU TPKS saat berhadapan dengan kasus pemaksaan perkawinan.
“Pemaksaan perkawinan ini penyidik mengalami dilema. Karena apa? Banyak sekali masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat yang ingin melindungi bahwa itu bukan pemaksaan perkawinan,” kata dia dalam Diskusi Publik: Refleksi Implementasi Undang-Undang TPKS Tantangan dan Efektivitas, Rabu (20/12/2023).
1. Rujukan soal pernikahan anak sudah ada
Nurherwati mengatrakan, padahal sudah ada rujukan soal batas usia kawin dan usia anak. Namun, oleh penyidik hal ini masih jadi tantangan dalam penegakkan kasus dengan UU TPKS.
Baca Juga: Menteri PPPA: 7 Peraturan Turunan UU TPKS Masuk Tahap Akhir