Menteri PPPA: 7 Peraturan Turunan UU TPKS Masuk Tahap Akhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memasuki tahap akhir.
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ini tengah menuju tahap penetapan dan pengundangan.
“Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
"Pada tahapan ini, tidak hanya melibatkan Kemen PPPA semata tetapi juga Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan,” tambah dia.
1. Ada dua aturan dari Kemenkumham
Jelang dua tahun lahirnya UU TPKS, KemenPPPA dan beberapa pihak lainnya sepakat pada pembentukan tiga PP dan empat Perpres. Lima peraturannya diprakarsai oleh KemenPPPA dan dua lainnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kelima RPP dan RPerpres yang diprakarsai oleh Kemenpora saat ini telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia," tutur Bintang.
"Di mana dua RPerpres sudah dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), satu RPP sedang dalam proses penyiapan berkas untuk diajukan kepada Kemensetneg, satu RPP dan satu RPerpres masih dalam tahapan harmonisasi, dan dua peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham pun terus berproses sesuai dengan tahapan dan tata cara pengundangan,” dia menjelaskan.
Baca Juga: Kemen PPPA: Kasus Guru di Pontianak Cabuli Murid Harus Mengacu UU TPKS
2. Ini 7 bentuk rancangan aturan turunan
Editor’s picks
Bintang mengungkapkan, dua aturan turunan dari Kemenkumham adalah mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Sementara itu ada lima peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh KemenPPPA, yakni:
(1) RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS
(2) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS
(3) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat
(4) RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
(5) RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
3. Diperlukan sinergi dan koordinasi penanganan korban TPKS
Bintang mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk merampungkan dan mempercepat penyelesaian peraturan turunan UU TPKS yang ditargetkan akan selesai dalam waktu dua tahun setelah diundangkan.
“Dalam proses pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual, tentunya diperlukan adanya sinergi dan koordinasi, mulai dari pemerintah pusat hingga desa, organisasi mitra pembangunan, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Bintang.
Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS