Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi
Mulai dari harmonisasi RKUHP dan UU TPKS hingga hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan pentingnya memperluas pembahasan selain 14 isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Andy saat bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto pada 30 Juni 2022.
“Di antaranya adalah harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan menegaskan enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan seharusnya termaktub dalam RKUHP," kata Andy dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Enam jenis kekerasan seksual tersebut adalah perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran.
Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan
Baca Juga: Implementasikan UU TPKS, Lembaga Nasional HAM Susun Strategi
1. Beri rekomendasi agar UU TPKS dan RKUHP tidak tumpang tindih
Terkait UU TPKS, Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, pentingnya memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskan hal itu dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.
“Sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemenuhan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga mendorong harus dipastikan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RKUHP tidak tumpang tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
Termasuk memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban. Hal itu tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan, namun menjangkau tindak pidana kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan