TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenaga Medis Tuntut Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Belum tunjukkan perbaikan perlindungan hukum

Ketua Terpilih PB IDI terpilih, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi damai serentak di seluruh Indonesia, menuntut pemberhentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus law.

Tenaga medis dan kesehatan berpendapat, penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru. Selain itu, masih ada banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih darurat untuk ditangani.

"Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M. Adib Khumaidi, dalam keterangannya Senin (5/6/2023)

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

1. Banyak regulasi tak sebanding dengan penyelesaian persoalan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adib berpendapat, banyaknya jumlah regulasi tak berbanding lurus dengan kemampuan peraturan dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

"Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” ujar dia.

Sekitar 30 ribu tenaga medis yang tergabung terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan lainnya menjalakan aksi di depan Gedung DPR-MPR Jakarta.

Sementara itu, secara total, terdapat sekitar 100 ribu tenaga medis dan kesehatan yang melakukan aksi damai serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

2. Belum tunjukkan perbaikan perlindungan hukum tenaga medis dan kesehatan

Ilustrasi petugas medis di rumah sakit (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sejak draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) terungkap pada 2022, tenaga medis dan kesehatan kerap buka suara soal proses rancangan yang dianggap tidak transparan. Isi RUU tersebut juga tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi, mengatakan bahwa aturan ini belum memperlihatkan adanya perbaikan dari perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU Existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik,” kata dia.

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya