Ternyata Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan
Dia telah jadi tersangka namun tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Nama Wasmad naik ke permukaan bukan karena prestasi, namun karena dia menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat pandemik COVID-19.
Berdasarkan sejumlah fakta saat gelar perkara, Wasmad resmi jadi tersangka. Polisi mengetahui bahwa Wasmad tidak mengajukan izin untuk menyelenggarakan konser musik.
"(Pengajuan izin perihal) hajatan nikah anak dan sunatan cucu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemik, Wakil DPRD Tegal Minta Maaf
1. Surat izin acara Wasmad tak mencantumkan adanya konser musik dengan panggung besar
Wasmad memang membawa surat rekomendasi dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Dia juga mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan ihwal acara yang akan dia gelar.
Namun, dalam surat itu tidak tercantum keterangan adanya konser musik dengan panggung besar yang kini jadi buntut kasus Wasmad. Maka dari itu, Polsek akhirnya mengeluarkan surat izin keramaian dan sehari sebelum acara, polisi dapat informasi soal acara musik itu.
"Maka pihak Polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan. Setelahnya, Polsek membatalkan surat izin dan melarang menggelar konser dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Iskandar.
Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemik, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka