TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman Cek Maladministrasi dan Investigasi LIB

Terlalu dini sebut kesalahan hanya dari Regulasi Keselamatan

Suasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebutkan pihaknya memang akan mulai melaksanakan investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang.

Salah satu pihak yang diinvestigasi adalah PT Liga Indonesia Baru yang merupakan pihak penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Kami sedang memulai investigasi ke semua pihak terkait, termasuk LIB. Sesuai dengan tugas kewenangan ORI, kami lebih fokus pada dugaan maladministrasi, bukan soal pidananya, yang adalah ranah penyidik," kata dia, kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

1. Penolakan jam kickoff dari LIB juga akan ditelusuri

Suasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Terkait dengan PT LIB yang bersikeras agar Arema FC dan Persebaya bertanding di malam hari juga akan terus ditelusuri oleh ombudsman, namun Johanes menjelaskan pihaknya akan tetap fokus pada dugaan maladministrasi saja.

"Terkait penolakan LIB tentu itu satu hal yang akan kita dalam juga karena tentu itu hanya salah satu faktor dari faktor-faktor lainnya," kata dia.

2. Dalam RRK ada aturan upaya mitigasi potensi kerusuhan

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjenguk korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di rumah sakit (RS). (dok. Kemenko PMK)

Dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi. Johanes mengatakan mungkin akan ada potensi dokumen lain yang ditelisik.

"Kajian regulasi menjadi bagian tak terpisahkan dari langkah ORI (Ombudsman RI). RKK salah satunya. Hanya saja terlalu dini untuk menyatakan bahwa permasalahannya ada di RKK semata," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi soal Tragedi Kanjuruhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya