Tragedi Kanjuruhan: Tak Ada Ancaman, Tapi Aparat Masuk Bawa Senjata
Tak ada upaya pencegahan sebelum pakai kekuatan senjata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil mengungkapkan hasil investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tim pencari fakta yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah melakukan investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari.
Salah satu temuannya adalah bahwa pada saat pertengahan babak kedua pertandingan antara Arema FC dan Persebaya, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata.
"Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu," ujar Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: 12 Temuan Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil dalam Tragedi Kanjuruhan
1. Tak ada upaya pencegahan sebelum gunakan kekuatan senjata
Tim juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.
"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata," kata Andi.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Kisah Muzaki di Kejadian 'Horor' Pintu 12