TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Virus Corona Jadi Bahan Hoaks, Jumlahnya Naik Dua Kali Lipat, Lho!

Ada 54 hoaks yang ditemukan Kemkominfo

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Perihal merebaknya hoaks soal virus corona, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah preventif dan melakukan penindakan.

Menkominfo, Johnny G Plate, mengatakan bahwa sebaran konten hoaks serta disinformasi mengenai penyebaran virus corona di Indonesia meningkat selama dua minggu terakhir, telah ditemukan setidaknya 54 informasi hoaks yang tersebar di media sosial serta platform pesan instan dengan berbagai macam isi konten.

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena virus corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," Kata Johnny di Kementerian Kominfo, Senin (3/2).

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Airlangga Minta Indonesia Siapkan Stok Masker

1. Hoaks naik dua kali lipat dalam waktu tiga hari

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Kata Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial soal virus corona semakin meningkat. Sebelumnya pada Jumat (31/1) jumlah hoaks yang bertebaran berjumlah 36.

"Hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata dia.

2. Hukum yang dapat menjerat pelaku penyebaran hoaks

Ilustrasi undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemantauan konten hoaks dan disinformasi ini akan mendapat tindakan aparat hukum. Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks telah ada pasal yang mengatur tindakan tersebut yakni di Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya