Wamenkumham: Keadilan Restoratif Solusi Over Kapasitas Lapas
Restorative justice jadikan hukum pidana manusiawi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej mengungkapkan, kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif memiliki manfaat untuk mengatasi kelebihan kapasitas narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
"Bagi kami Kementerian Hukum dan HAM pendekatan restorative justice sangat bermanfaat, dan ini merupakan suatu hal yang penting karena masalah terbesar yang dihadapi oleh Kemenkumham adalah overcrowding atau over kapasitas di lapas," kata dia dalam agenda Konferensi Nasional Keadilan Restoratif dilihat dari Youtube ICJR, Rabu (2/11/2022).
Eddy mengatakan, lapas di Indonesia hanya bisa menampung 140.000 narapidana, sementara sekarang jumlah narapidana yang ada berkisar 260.000 orang, atau lebih sekitar 120.000.
Baca Juga: 9 Kasus Dihentikan Kejati Sumut dengan Restoratif Justice
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan Restoratif
1. Pengertian dari restoratif itu sendiri
Keadilan restoratif, kata dia, punya dua pengertian, yang pertama adalah pengertian dari segi konsep dan yang kedua adalah pengertian dari segi proses
"Pengertian restoratif dari segi konsep mengandung makna bahwa restoratif bukanlah pada penghukuman tetapi pada pemulihan," ujarnya.
Sedangkan pengertian restorative dari segi proses, mengandung makna bahwa ini adalah penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga melibatkan korban lebih dari itu. Yakni bisa juga keluarga korban, keluarga pelaku, bahkan bisa melibatkan masyarakat di mana pelaku bertempat tinggal.