TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham Temui Komnas HAM dan Komnas Perempuan 

Bahas UU TPKS dan RKUHP

Dialog Komnas Perempuan dan Komnas HAM serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kantor Komnas Perempuan, Kamis (30/6/2022). (dok. Humas Komnas Perempuan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menenui Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada hari ini untuk berdialog mengenai perumusan pengaturan kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkenaan juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 (UU TPKS).

Hal ini berkenaan dengan Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam UU TPKS.

"Silaturahmi mendengarkan masukan lebih banyak, ada terkait dua hal yang pertama adalah mengenai peraturan pelaksana dari undang-undang TPKS, karena undang-undang TPKS itu memberikan pengaturan lebih lanjut baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden supaya undang-undang itu implementatif," kata dia saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

1. Bicara soal harmonisasi dan sinkronisasi RKUHP dan UU TPKS

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej usai berdialog dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM di kantor Komnas Perempuan, Kamis (30/6/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Edward menjelaskan, banyak masukan yang sangat baik yang diberikan dan diperdengarkan oleh Komnas Perempuan pada pemerintah.

Selain itu, dalam pertemuan ini pemerintah, kata dia, membicarakan masukkan Komnas Perempuan terkait ketentuan-ketentuan dalam RUU KUHP yang beririsan dengan tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini harus kita perbaiki supaya ada terjadi sinkronisasi dan harmonisasi antara RUU KUHP dan undang-undang TPKS,"

Dia juga menyebut ini bukan jadu pertemuan pertama dan terakhir, tapi akan ada pertemuan lanjutan.

2. Sejumlah pertimbangan isu krusial RKUHP versi Komnas Perempuan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej usai berdialog dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM di kantor Komnas Perempuan, Kamis (30/6/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya Komnas Perempuan menyatakan sejumlah pertimbangan atas naskah RKUHP per September 2019 dan pernyataan pemerintah atas 16 isu krusial.

Mulai dari Urgensi memastikan harmonisasi RUU KUHP dengan UU TPKS. Menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat (pasal 2, pasal 66, pasal 96, pasal 97, pasal 116, pasal 120, pasal 597). Kemudian menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat (pasal 2, pasal 66, pasal 96, pasal 97, pasal 116, pasal 120, pasal 597.

Perlu Perlindungan terhadap relawan berkompeten yang mensosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak yang termaktub dalam pasal 416 ayat (3).

Kemudian kebutuhan penajaman pada tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam rumusan Pasal 304-310 RKUHP.

3. Harmonisasi UU TPKS dan RKUHP tak sebatas 16 isu krusial saja

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi dialog ini, Wakil Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan perlu ada harmonisasi dengan RUU KUHP yang tentunya tidak hanya bisa terbatas pada 16 isu krusial saja.

"Kami sangat apresiasi bahwa setelah banyak proses untuk mendorong dialog ini, pada hari ini komunikasi yang secara detil apa yang jadi masukan Komnas Perempuan, itu kita sudah awali dan bersepakat ini mungkin perlu dilanjutkan," katanya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya