Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Punya Banyak Identitas
Dia juga kibarkan bendera merah putih bir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wanita yang diduga membakar bendera merah putih asal Lampung Utara, berinisial MA, kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, status wanita 33 tahun itu naik, jadi yang disangkakan menjadi tersangka, setelah polisi menemukan sejumlah fakta.
"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada berdasarkan barang bukti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-sakis yang ada, termasuk orang tua pelaku, kemudian ketua lingkungan RT RW setempat dan tetangga," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Mengaku dapat Perintah dari PBB
1. Dia juga mengibarkan bendera merah putih biru
Pandra juga mengatakan tersangka sempat mengibarkan bendera merah putih biru, dan disaksikan tetangganya.
"Disaksikan oleh saksi tetangga-tetangganya bahwa tersangka MA ini sempat bendera warna merah putih biru gitu," kata dia.
Selain itu, Pandra mengatakan, MA diketahui memiliki beberapa kartu identitas.
"Tersangka MA ini menggunakan berbagai macam identitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.
Baca Juga: Perempuan Pembakar Bendera Merah Putih Diboyong ke Rumah Sakit Jiwa