Wisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya
Ada dua jalur di dermaga keberangkatan dan kedatangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabupaten Kepulauan Seribu resmi membuka kembali sejumlah pulau wisata dengan kapasitas 25 persen. Aturan tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pandemik COVID-19.
Berdasarkan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan, ada sejumlah regulasi terkait pembukaan pariwisata itu kepulauan utara Jakarta itu.
Syaratnya, warga dan petugas Kepulauan Seribu cukup menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi. Sedangkan setiap orang yang bukan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Seribu dan wisatawan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Baca Juga: Daftar 59 Ruang Terbuka Hijau di Jakarta yang Mulai Dibuka Besok
1. Hasil scan barcode warna hitam dilarang ke Kepulauan Seribu
Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, jika hasil scan barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang ke Kepulauan Seribu.
Hal ini juga berlaku jika hasil skrining berwarna merah, seseorang akan dilarang ke Kepulauan Seribu, kecuali komorbit dan menunjukkan surat dari rumah sakit, dengan tanda tangan dokter spesialis.
"Berwarna oranye mendapat perawatan dari petugas, berwarna hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan," ujar Junaedi dalam keteranganya, Jumat (22/10/2021).