WN Australia Ngaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Kotor, Imigrasi Buka Suara
Imigrasi tidak kenakan biaya sepeserpun pada WNA Australia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara (WNA) Australia berinisial M mengklaim dirinya mendapat denda sebesar 1.500 Dolar Australia oleh petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Turis Australia ini, mengklaim dia diminta membayar denda sekitar Rp15,2 juta oleh petugas imigrasi akibat paspornya kotor.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan, hal itu tidaklah benar.
"Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," kata Barron dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Barron mengatakan, Kanwil Kemenkumham Bali sudah melakukan investigasi internal, antara lain memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkomunikasi dengan yang WN Australia tersebut melalui berbagai media.
Baca Juga: WNA Singapura Dideportasi, Jadi Dosen Pakai Dokumen Bodong
1. M sudah diperingatkan maskapai soal kondisi paspornya
Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) petugas, diketahui mereka sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari M.
"Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," kata Barron.
Barron juga menambahkan bahwa M sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan. Paspornya disebut tidak layak terbang, namun dia tetap bersikeras untuk berangkat.
Kemudian pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form). Isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab M.