TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WN Australia Ngaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Kotor, Imigrasi Buka Suara

Imigrasi tidak kenakan biaya sepeserpun pada WNA Australia 

pelayanan paspor simpatik Imigrasi Siantar (Dok.IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara (WNA) Australia berinisial M mengklaim dirinya mendapat denda sebesar 1.500 Dolar Australia oleh petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Turis Australia ini, mengklaim dia diminta membayar denda sekitar Rp15,2 juta oleh petugas imigrasi akibat paspornya kotor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan, hal itu tidaklah benar.

"Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," kata Barron dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Barron mengatakan, Kanwil Kemenkumham Bali sudah melakukan investigasi internal, antara lain memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkomunikasi dengan yang WN Australia tersebut melalui berbagai media.

Baca Juga: WNA Singapura Dideportasi, Jadi Dosen Pakai Dokumen Bodong

1. M sudah diperingatkan maskapai soal kondisi paspornya

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) petugas, diketahui mereka sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari M.

"Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," kata Barron.

Barron juga menambahkan bahwa M sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan. Paspornya disebut tidak layak terbang, namun dia tetap bersikeras untuk berangkat.

Kemudian pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form). Isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab M.

2. Paspornya rusak minor dan masih bisa dibaca sistem

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing juga mengatakan, M dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 dengan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi," kata Anton.

“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," kata Anton.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Data Biometrik Paspor Aman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya