WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba
WNA itu juga langgar aturan keimigrasian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Operasi gabungan antara Kepolisian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Bali. Pria itu berinisial GM (33).
“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/3/2023), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Silmy dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen Imigrasi
1. WNA Rusia itu juga langgar aturan keimigrasian
Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Pria asing tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia, dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: 90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia