TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Rusia Ditangkap di Bali karena Selundupkan Narkoba

WNA itu juga langgar aturan keimigrasian

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Operasi gabungan antara Kepolisian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Bali. Pria itu berinisial GM (33).

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/3/2023), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Silmy dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen Imigrasi

1. WNA Rusia itu juga langgar aturan keimigrasian

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian.

Pria asing tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia, dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.

2. Langsung ditahan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah dicari melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.

“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” kata Silmy.

Baca Juga: 90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya