Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen Imigrasi

Sejak Januari-Februari 630 WNA dideportasi karena langgar at

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.

Hal ini merespons laporan masyarakat tentang adanya (Warga Negara Asing) WNA yang berulah di beberapa daerah seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keterangan resminya, dilansir Rabu (8/3/2023).

Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melaksanakan deportasi, detensi (penahanan), dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga: Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas

1. Hanya terima orang asing yang beri manfaat bagi Indonesia

Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen ImigrasiDirektur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di kantor Kemenkumham, Jakarta Rabu (4/1/2023). (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Pemerintah Indonesia, kata Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.

Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini, kata dia, menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, atau kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Baca Juga: WNA Masuk Daftar Cekal Tak Bisa Lolos dari Alat Face Recognition

2. Beberapa dideportasi dengan prinsip humanis

Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen ImigrasiKepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing juga telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Ditjen Imigrasi, kata dia, konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” kata dia.

Baca Juga: Apa itu Emigrasi, Imigrasi, Transmigrasi, dan Urbanisasi? Cek di Sini

3. Ada TIMPORA yang urus isu WNA nakal

Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen ImigrasiIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Ditjen Imigrasi melibatkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

Pihaknya juga mengimbau agar WNI tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja para WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.

"Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.

4. Masyarakat bisa laporkan WNA nakal ke Imigrasi

Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen Imigrasi(Dok. imigrasi.go.id)

Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemik COVID-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah beri kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau melalui  aku Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi.

Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-80

Baca Juga: Saling Tukar Paspor Palsu, WN Sri Lanka Ditangkap Imigrasi Soetta 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya