Banyak WNA Nakal di Bali dan Jatim, Ini Langkah Ditjen Imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.
Hal ini merespons laporan masyarakat tentang adanya (Warga Negara Asing) WNA yang berulah di beberapa daerah seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keterangan resminya, dilansir Rabu (8/3/2023).
Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melaksanakan deportasi, detensi (penahanan), dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
Baca Juga: Puluhan WNA di Kuta Terjaring Melanggar Lalu Lintas
1. Hanya terima orang asing yang beri manfaat bagi Indonesia
Pemerintah Indonesia, kata Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.
Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini, kata dia, menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, atau kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Baca Juga: WNA Masuk Daftar Cekal Tak Bisa Lolos dari Alat Face Recognition
2. Beberapa dideportasi dengan prinsip humanis
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing juga telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Ditjen Imigrasi, kata dia, konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.
Editor’s picks
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” kata dia.
Baca Juga: Apa itu Emigrasi, Imigrasi, Transmigrasi, dan Urbanisasi? Cek di Sini
3. Ada TIMPORA yang urus isu WNA nakal
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Ditjen Imigrasi melibatkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
Pihaknya juga mengimbau agar WNI tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja para WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.
"Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
4. Masyarakat bisa laporkan WNA nakal ke Imigrasi
Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemik COVID-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah beri kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau melalui aku Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-80
Baca Juga: Saling Tukar Paspor Palsu, WN Sri Lanka Ditangkap Imigrasi Soetta