WNI dari Luar Negeri Masih Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya
Tunjukan hasil negatif tes RT-PCR dan isolasi lima hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Cecep Herawan mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih bisa masuk ke Indonesia, walau ada larangan sementara warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.
“Sudah ditegaskan, mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 maka WNI tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” ujar dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Pemerintah memang memperbolehkan mereka kembali ke Indonesia tanpa batasan waktu, namun tetap harus memenuhi beberapa syarat.
1. WNI wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal
Berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 ada beberapa parameter protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Tidak cuma itu, WNI dari luar negeri juga wajib melampirkan hasil tes ini saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca Juga: Menlu Umumkan Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Mulai Januari 2021
Baca Juga: Mengapa Pemerintah Baru Larang WNA Masuk Mulai 1 Januari?