TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNI dari Luar Negeri Masih Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Tunjukan hasil negatif tes RT-PCR dan isolasi lima hari

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Cecep Herawan mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih bisa masuk ke Indonesia, walau ada larangan sementara warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.

“Sudah ditegaskan, mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 maka WNI tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” ujar dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Pemerintah memang memperbolehkan mereka kembali ke Indonesia tanpa batasan waktu, namun tetap harus memenuhi beberapa syarat. 

1. WNI wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal

Bandara Suvarnabhumi, Thailand (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 ada beberapa parameter protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Tidak cuma itu, WNI dari luar negeri juga wajib melampirkan hasil tes ini saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Menlu Umumkan Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Mulai Januari 2021

2. Wajib karantina selama 5 hari di tempat yang ditentukan pemerintah

Suasana RS Darurat COVID-19 di Kemayoran (Youtube/Sekretariat Presiden)

WNI yang datang dari luar negeri maupun WNA yang dengan syarat tertentu boleh memasuki Indonesia, tapi wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Mereka juga harus menjalani karantina selama lima hari.

“Dan mereka wajib melakukan karantina yang ditentukan pemerintah, jadi tidak tempat sendiri,” kata Cecep.

3. Alasan isolasi hanya berlangsug lima hari

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Terkait alasan waktu isolasi yang berlangsung lebih cepat dari ketentuan biasanya, yakni selama dua pekan, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan itu sudah dipertimbangkan melalui masukan sejumlah pakar.

"Semua memberi kesepakatan bahwa median angka masa inkubasi tersebut adalah lima hari dari data, maka dari itu merekomendasikan lima hari dikarantina," kata Wiku.

Hal itu juga tidak berdiri sendiri, WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia harus memberikan hasil PCR negatif, di tes lagi saat tiba dan menjalani isolasi sebagai upaya skrining.

"Sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tapi dari banyak hal untuk kami bisa mengoptimalkan proses skriningnya, pencegahannya, tapi kehidupannya bisa berjalan lancar," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Baru Larang WNA Masuk Mulai 1 Januari?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya