TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yasonna: Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej Terserah Presiden

Dia tak respons status hukum Eddy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Tak memberikan respons dan tanggapannya pada status hukum Eddy, Yasonna hanya menyinggung statusnya di Kemenkumham yakni terkait posisi pengganti Wakil Menteri.

"Ya, sudah diberhentikan sama presiden. (penggantinya) terserah bapak presiden," kata Yasonna di Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023) malam. 

1. Kemenkumham sebut tak siapkan bantuan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Kemenkumham tidak akan menyiapkan bantuan hukum kepada Eddy usai menjadi tersangka KPK.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengatakan alasannya Eddy telah menyiapkan tim hukumnya sendiri.

"Beliau ini sudah berproses, terkait bantuan hukum, beliau sudah menyiapkan tim hukumnya. Jadi beliau sudah menyiapkan tim hukum yang akan membantu. Kami tidak menyiapkan penasihat hukum, beliau sendiri yang punya inisiatif. Sudah banyak juga teman-teman beliau yang bersedia menjadi penasihat hukumnya," kata dia kepada IDN Times pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Dimulai Hari Ini

2. Ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. 

Dua orang tersangka lainnya dekat dengan Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacaranya dan Yogi Arie Rukmana yakni Asisten Pribadi Eddy.

Satu tersangka lainnya adalah pemberi suap yakni Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya