Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Dimulai Hari Ini

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp8 M

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dimulai hari ini. Eddy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggugat penetapan tersangka dirinya yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Eddy tak sendirian mengajukan gugatan. Dua asisten pribadinya, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, juga melakukan langkah yang sama..

"Agenda sidang pertama," demikian informasi yang dikutip dalam situs resmi PN Jakarta Selatan.

1. KPK siap hadapi perlawanan Eddy Hiariej

Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Dimulai Hari IniWakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka. KPK tentunya menghormati upaya hukum yang dilakukan Eddy Hiariej.

"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan Permohonan Praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, baru Helmut Hermawan yang ditahan

Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Dimulai Hari IniTersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Dimulai Hari IniWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membanatunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)

Baca Juga: Di Panggung Rakyat, Eks Pimpinan KPK hingga Seniman Serukan Lawan Korupsi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya