TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Segera Disidang di PN Jakpus

Fredrich diduga telah memesan satu lantai kamar perawatan di rumah sakit untuk Setya Novanto

IDNTimes/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Perkara advokat Fredrich Yunadi akan menghadapi babak baru dalam kasus upaya merintangi penyidikan Setya Novanto. Berkas perkaranya telah rampung di tingkat penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (2/02). 

Lalu, bagaimana dengan nasib gugatan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

1. Fredrich disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

IDNTimes/Helmi Shemi

Lembaga anti rasuah telah melimpahkan berkas perkara Fredrich dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, sebelumnya, Fredrich sudah menolak menanda tangani berita acara pelimpahan berkas di tahap II yakni dari penyidik ke JPU. 

Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, penolakan Fredrich tidak berpengaruh apa-apa. 

"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat pada hari ini. 

Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa

2. Tunggu jadwal persidangan 

IDN Times/Linda Juliawanti

Lalu, kapan persidangan perdana Fredrich dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Febri mengatakan mereka pun masih menunggu jadwalnya. Dengan masuknya berkas Fredrich ke PN Jakarta Pusat maka hal tersebut berpotensi menggugurkan gugatan pra peradilan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. 

"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan. Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana (berkas) dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata Febri. 

Baca: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya