TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

E-KTP Belum Jadi? Sekarang Urus Gak Perlu Pakai Surat Keterangan dan Sejam Jadi

Hore, urus KTP sekarang gak pakai lama

ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Jakarta, IDN Times - Kendala Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih berputar pada persoalan pencetakan dan penerbitannya. Pasalnya, karena persoalan cetak mencetak inilah, proses kepemilikan e-KTP bagi masyarakat menjadi lebih lama.

Setelah disinggung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama kabinet, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, mulai berbenah agar ini kendala e-KTP bisa diselesaikan. Hal ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pak Mendagri sudah tanda tangan Permendagri mengenai kualitas layanan, dalam Minggu ini kami sosialisasikan ke seluruh Indonesia," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (9/4). 

Baca juga: Sidang EKTP: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Duit

1. Pelayanan bisa diselesaikan dalam tempo satu jam

ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Mengenai peningkatan kualitas pelayanan ini, Zudan menjanjikan bahwa ke depannya pembuatan e-KTP bisa diselesaikan dalam waktu maksimal satu hari.

"Nanti kami tingkatkan pelayanan e-KTP itu bisa satu jam, paling lama sehari, bisa diwujudkan di Dinas Dukcapil," ujar dia. 

2. Jemput bola di empat titik, di daerah-daerah susah akses

ANTARA FOTO/Maulana Surya

Zudan juga menekankan saat ini pihaknya telah mengupayakan jemput bola, terutama bagi mereka yang tidak sempat mendatangi kantor Dinas Dukcapil. 

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Dinas Dukcapil harus didorong untuk menjemput bola di daerah-daerah yang susah aksebilitasnya seperti daerah pengunungan, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan," ucapnya. 

Selain itu, dia juga bersedia mengirimkan timnya ke sejumlah instansi atau perusahaan yang karyawannya sulit untuk mendatangi Disdukcapil.

"Jemput bola yang terkendala hadir ke tempat layanan, misalnya teman-teman yang kerja penuh waktu seperti bidan, dokter, perbankan, media juga boleh atau lain-lain, maka instansi boleh mengajukan permohonan jemput bola," terangnya. 

3. Tak perlu lagi memakai surat keterangan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lebih lanjut, Zudan meminta agar Dinas Dukcapil di daerah dapat langsung mencetak e-KTP tanpa diterbitkan lagi surat keterangan (suket).

"Kita harus menerbitkan e-KTP dalam rangka percepatan ini, tidak lagi terbitkan suket ketika e-KTP harusnya sudah bisa. Ini SOP-nya memang seperti itu, sekarang yang sudah merekam, karena sistem sudah berjalan baik, bisa langsung dicetak KTP-nya. Maka saya minta pada rekan-rekan Dinas Dukcapil agar jangan lagi terbitkan suket ketika sudah dicetak," kata dia 

4. Minta dukungan pemerintah daerah

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Zudan, juga meminta dukungan kepada pemerintah daerah setempat agar percepatan kualitas layanan ini bisa berjalan baik. Dia meminta pemimpin daerah setempat agar dapat meninjau langsung pelaksanaan e-KTP dengan terjun ke lapangan.
 
"Kita mintakan juga bupati dan walikota untuk mendukung, caranya mereka turun langsung memonitor ke kecamatan, sekaligus memfasilitasi alat-alat di berbagai kecamatan yang mengalami kerusakan. Sebab, penyediaan alat dari pusat hanya satu kali. Selebihnya dilakukan daerah dengan daerah dana APBD," ungkapnya.

Baca juga: Penghayat Kepercayaan Mendapatkan e-KTP Bulan Juli Ini

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya