TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pemilu dan Pilkada, KPK Minta Pejabat Laporkan Harta Kekayaan

Hindari benturan kepentingan

IDN Times/Sakti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan diri guna menghadapi tahun politik, yang diperkirakan akan rentan dengan aksi suap dan dugaan korupsi. 

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini Penjelasan Mantan Wakil Presiden Boediono

1. Lakukan pemetaan 

IDN Times/Linda Juliawanti

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan KPK telah membuat data pemetaan potensi benturan kepentingan terkait pendanaan pilkada.

"Menyambut tahun politik, KPK telah melakukan pendataan demi mengetahui profil, potensi benturan kepentingan serta besaran biaya. Serta potensi penyalahgunaan dana anggaran daerah di tangan kepala daerah terpilih," jelasnya Kamis (28/12).  

Baca juga: KPK Siapkan Jawaban Pembelaan di Persidangan Setya Novanto

2. Minta pejabat laporkan harta kekayaan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Basaria juga memastikan secara reguler KPK akan terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara, untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28%. Untuk itu, KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan, sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," jelasnya lagi. 

Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan

Aplikasi ini, dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/. Dan terhitung 1 Januari 2018 mendatang, seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi ini secara periodik hingga 31 Maret setiap tahunnya. 

Sepanjang tahun 2017, KPK juga telah menerima 245.815 LHKPN, yang terdiri dari 78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD. 

3. Luncurkan LHKPN elektronik

tandaseru.id

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, sekaligus bentuk transparansi, tambah Basaria, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-lhkpn). 

Cara pelaporan melalui aplikasi ini pun lebih mudah, mengingat sebelumnya mesti melampirkan 14 jenis dokumen pendukung, kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

"Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-lhkpn. Mudah sekali," jelasnya. 

Baca juga: Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya