Jelang Pemilu dan Pilkada, KPK Minta Pejabat Laporkan Harta Kekayaan
Hindari benturan kepentingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan diri guna menghadapi tahun politik, yang diperkirakan akan rentan dengan aksi suap dan dugaan korupsi.
Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini Penjelasan Mantan Wakil Presiden Boediono
1. Lakukan pemetaan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan KPK telah membuat data pemetaan potensi benturan kepentingan terkait pendanaan pilkada.
"Menyambut tahun politik, KPK telah melakukan pendataan demi mengetahui profil, potensi benturan kepentingan serta besaran biaya. Serta potensi penyalahgunaan dana anggaran daerah di tangan kepala daerah terpilih," jelasnya Kamis (28/12).
Baca juga: KPK Siapkan Jawaban Pembelaan di Persidangan Setya Novanto
Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan
Aplikasi ini, dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/. Dan terhitung 1 Januari 2018 mendatang, seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi ini secara periodik hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Sepanjang tahun 2017, KPK juga telah menerima 245.815 LHKPN, yang terdiri dari 78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD.
Baca juga: Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBI