TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

Bebas dari penjara langsung 'nyaleg' dan menang 

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan jejak rekam calon kepala daerah yang akan dipilih. 

Hal ini terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaaan suap proyek pembangunan rumah sakit di Kalimantan Selatan yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. 

"Ini jadi peringatan untuk kita semua. Tolong Pilkada nanti, selalu lihat track record orangnya agar bisa mempercayakan daerah kita masing-masing, jangan sampai pemimpin yang dipilih ada cacatnya," pesan Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (5/1).

Baca juga: Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka

Baca juga: Mengaku Punya Ilmu Pemikat, Pria Asal Tangerang Ini Cabuli 25 Anak

1. Abdul Latif pernah terjerat kasus korupsi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Agus menyebut, Abdul Latif pernah menjadi tersangkut kasus korupsi pada tahun 2005 silam. Tak tanggung-tanggung dia menilep uang negara hingga ratusan juta rupiah. 

"Sebagai tambahan informasi, ini penting apalagi Pilkada yang cukup masif di depan mata, kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif), Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 yang diproses kali ini, pernah diproses dalam kasus korupsi pada tahun 2005-2006 dalam kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan," kata Agus.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja

2. Dipenjara 1,5 tahun

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus korupsi yang dilakukan Abdul Latif tahun 2005 lalu, tambah Agus, dilakukan saat dirinya masih menjadi kontraktor swasta. 

"Proyek pembangunan ini, tidak diselesaikan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Yang bersangkutan juga dikenakan vonis 1,5 tahun penjara," tutur Agus.

Selain itu, pihak swasta yang diproses di kasus ini, Direktur Utama PT Menara Agung yaitu Donny Winata merupakan kontraktor swasta yang cukup banyak menangani proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Sejumlah proyek yang dikerjakan diduga tidak selesai.

Baca juga: Ini Profil Kader Terpilih yang Diusung PDI Perjuangan di Pilkada 2018

3. Bebas dari penjara langsung mengajukan diri jadi anggota DPRD

IDN Times/Linda Juliawanti

Menariknya, lanjut Agus, usai Abdul Latif menjalani hukumannya, dia lalu mencalonkan diri dan terpilih menjadi Anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014/2019 dari Daerah Pemilihan lV meliputi Kapubaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

"Setahun menjadi anggota DPRD, ia mencalonkan diri menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah Periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016 lalu," jelas Agus.

Abdul diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Selatan.

Meskipun sebelumnya AL adalah kader Golkar militan di Kalimantan Selatan. Bahkan, beredar informasi AL akan kembali diusung oleh Partai Demokrat sebagai bupati di daerah tersebut. 

4. Peringatan bagi kepala daerah lain

IDN Times/Linda Juliawanti

Agus sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali terjadi. Terlebih, tambah Agus, Bidang Pencegahan KPK sebenarnya telah berupaya membantu pihak Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). 

"OTT kali ini, kami sangat berharap sekaligus sebagai peringatan bagi kepala daerah lain karena di beberapa tempat sudah terbukti, jika ada daerah yang kami datangi untuk kerjasama Bidang
Pencegahan. namun tidak memiliki komitmen yang utuh, pencegahan hanya berhenti pada seremonial dan lisan, maka jika tetap terjadi korupsi, bidang Penindakan KPK akan tetap masuk dan menangani kasus di sana,"jelasnya.

Baca juga: Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya