KPU: Partai yang Tak Memenuhi Syarat Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu
Bagaimana caranya, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi faktual kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Hari ini, Sabtu (17/2), KPU mengumumkan partai politik yang lolos dalam Pemilu 2019 melalui rapat terbuka di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
"14 parpol dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Kemudian dua dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ketua KPU, Arief Budiman usai rapat pleno tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Arief mengatakan aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Selain itu, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi, serta status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Baca juga: Dua Partai Ini Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
1. Tak memenuhi syarat karena tersandung masalah keanggotaan
Dua partai politik yang tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dikatakan Arief dikarenakan masalah keanggotaan.
"TMS sebagian besar dikarenakan keanggotaan, walaupun di beberapa tempat karena terjadi ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan kita, tapi sebagian besar dikarenakan keanggotaan," kata Arief.
Arief menyebut untuk PBB sebaran anggota di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat kurang dari 75 persen, sehingga tidak memenuhi syarat.
Sementara untuk PKPI kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat tidak memenuhi syarat. Lalu sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak terpenuhi oleh PKPI di beberapa daerah.
Baca juga: Resmi Jadi Peserta Pemilu, PSI 100 Persen Dukung Jokowi