TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya! 

Freelancer juga berhak mendapatkan THR, lho!

Ilustrasi oleh Rappler Indonesia

Jakarta, IDN Times - Bagi karyawan yang masa kerja kurang dari satu tahun, menjelang bulan Ramadan selalu diliputi harap-harap cemas terkait apakah perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)? 

Tak perlu khawatir, sebab Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan. Menurut dia THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

"THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Hanif dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (17/5).

Baca juga: 7 Keutamaan Bulan Suci Ramadan yang Bikin Kamu Nyesel Kalau Dilewatin

1. THR wajib diberikan kepada karyawan 

IDN Times/Linda Juliawanti

Hanif mengatakan THR wajib diberikan pengusaha bagi pekerja sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Pemberian THR Keagamaan tersebut, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, maupun pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia. 

2. Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun mendapat THR 1 bulan upah

Ilustrasi oleh Rappler Indonesia

Hanif, dalam keterangannya, juga merincikan besaran THR Keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan maupun kurang dari 12 bulan.

"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," jelas Hanif.

3. Perhitungan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

osumthemes.com

Sementara, ujar Hanif, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.

Artinya, jika upahmu sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta, yakni Rp3.648.035 dengan masa kerja 6 bulan, maka kamu akan mendapatkan THR sebesar: Rp1,824,017. 

Baca juga: Ini Cara Mudah Khatam Alquran Selama Ramadan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya