Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya!
Freelancer juga berhak mendapatkan THR, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi karyawan yang masa kerja kurang dari satu tahun, menjelang bulan Ramadan selalu diliputi harap-harap cemas terkait apakah perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Tak perlu khawatir, sebab Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan. Menurut dia THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Hanif dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (17/5).
Baca juga: 7 Keutamaan Bulan Suci Ramadan yang Bikin Kamu Nyesel Kalau Dilewatin
1. THR wajib diberikan kepada karyawan
Hanif mengatakan THR wajib diberikan pengusaha bagi pekerja sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Pemberian THR Keagamaan tersebut, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, maupun pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia.
Baca juga: Ini Cara Mudah Khatam Alquran Selama Ramadan