Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana
Laporkan saja kalau ada partai yang melanggar, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memantau partai politik di masa kampanye.
Baca juga: Dapat Nomor Urut, Ini Kata Ketua Umum 14 Partai Politik
1. Iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan penayangan iklan partai politik di lembaga penyiaran, baik cetak maupun elektronik, merupakan hal yang dilarang pada masa sebelum kampanye.
"Media massa khususnya televisi masih dipandang efektif mempromosikan partainya, makanya iklan kampanye kita atur sedemikian rupa," ujar Wahyu di Kantor KPU, Selasa (27/2).
Menurut Wahyu, KPU nantinya akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara bagi semua parpol, terutama bagi partai politik yang tidak punya akses dengan lembaga penyiaran tertentu.
"Tidak boleh parpol, misalnya, membuat iklan setiap dua menit sekali di setiap stasiun tv, meskipun iklan kampanye ada yang difasilitasi tapi penayangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan kesetaraan dan keadilan. Tidak fair bagi parpol yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat, sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses," jelasnya.
Baca juga: Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai Politik