Mendagri: PNS Terlibat Terorisme dan Sebarkan Hoax Langsung Diberhentikan
Sebarkan ujaran kebencian juga PNS bisa kena sanksi disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mengupayakan penanggulangan terorisme di semua lini masyarakat, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, sejak dilantik, PNS berkewajiban netral dan menjadi perekat, serta pemersatu bangsa, sehingga menyebarkan hoax atau berita bohong serta terlibat tindakan terorisme tidak diperkenankan.
"Karena PNS adalah orang yang harus setia dan taat kepada Pancasila, kepada kebangsaan negara kita," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
1. PNS terlibat terorisme bisa diberhentikan
Sehingga, Tjahjo mengatakan, jika ditemukan ada PNS yang terlibat jaringan kelompok terorisme, maka mencederai kesetiaan dan loyalitas PNS kepada negara yang berdasarkan Pancasila.
"Ketika seorang PNS sudah anti-NKRI dan Pancasila, tentu ia sudah tak lagi loyal. Ia bukan lagi abdi negara. Saya kira segera akan kita proses kalau dia seorang PNS, tentu akan segera kita berhentikan. Sebagai manusia, akan kita bina biar dia diproses secara hukum," kata dia.