TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Siap Garap E-KTP 138 Ribu WNI Penganut Aliran Kepercayaan Usai Pilkada

Kolom kepercayaan nantinya akan dibuat terpisah.

bekasibusiness.com

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan kolom agama dan kepercayaan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4). 

Baca juga: Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari Ini

1. Mendagri segera tindak lanjuti arahan Jokowi, perekaman dilakukan usai Pilkada

Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas terkait aliran kepercayaan. 

"Perekaman bagi masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Karena mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai e-KTP (dengan masuk golongan 6 agama resmi)," ujar Tjahjo seperti dikutip dalam website resmi Sekretaris Kabinet RI, Kamis (5/4). 


2. Kolom agama dan kepercayaan dibuat terpisah

IDN Times/Istimewa
Terkait format penulisan kolom aliran kepercayaan, lanjut Tjahjo, tak jauh berbeda dengan e-KTP yang telah dipakai masyarakat saat ini. Hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan nantinya akan dibuat terpisah.

"Jadi bukan hormat agama garis miring kepercayaan yang diterapkan, tetapi dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan," jelas Tjahjo.

Baca juga: Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTP

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya