Mendagri Siap Garap E-KTP 138 Ribu WNI Penganut Aliran Kepercayaan Usai Pilkada
Kolom kepercayaan nantinya akan dibuat terpisah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan kolom agama dan kepercayaan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4).
Baca juga: Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari Ini
1. Mendagri segera tindak lanjuti arahan Jokowi, perekaman dilakukan usai Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas terkait aliran kepercayaan.
"Perekaman bagi masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Karena mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai e-KTP (dengan masuk golongan 6 agama resmi)," ujar Tjahjo seperti dikutip dalam website resmi Sekretaris Kabinet RI, Kamis (5/4).
Baca juga: Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTP