Buntut Iklan di Koran, Bawaslu Laporkan Pengurus PSI ke Bareskrim
Iklan PSI dianggap melanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Muatan iklan dalam koran Jawa Pos yang dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berbuntut panjang. Setelah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kini PSI harus bersiap berurusan dengan Kepolisian.
"Proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak Jawa Pos yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, Kamis (17/5).
Baca juga: Pilpres 2019: Benarkah PSI Mencuri Start Kampanye?
1. Bawaslu sepakat membawa kasus PSI ke Kepolisian
Abhan menyampaikan sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, dan disepakati bersama antara Bawaslu, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI, PSI diduga telah melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setelah direkomendasikan oleh Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke Penyidik Kepolisian RI dalam Gakkumdu Pemilihan Umum. Ini saya sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Abhan.
Baca juga: Psikolog Adik Kelas Pelaku Bom Dita Ungkap Cara Perekrutan Anggota Teroris