Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATK
Dana 'gelap' bisa membuat pasangan calon didiskualifikasi, loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2018 yang akan dimulai pada 15 Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi rekening pasangan calon.
"Hari ini kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK, dari hasil MoU tersebut jika ada rekening yang dicurigai, Bawaslu akan membuat kajian lalu kami minta PPATK membuka rekening yang dicurigai melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Gandeng Ulama Susun Materi khotbah Salat Jumat
1. Pasangan calon wajib serahkan data dana kampanye besok
Menurut Abhan, setelah penetapan dan penentuan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon wajib melaporkan data dana kampanye kepada Bawaslu pada Rabu (14/2) besok.
"Kemarin setelah pengumuman KPU, ada 530an paslon, mereka oleh UU diwajibkan adanya rekening khusus dana kampanye, maka Bawaslu akan mengawasi rekening khusus itu. Pada 14 Februari 2018 paslon diwajibkan menyerahkan data dana kampanye," kata Abhan.
Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Lahirkan Korupsi, Isu SARA Merusak Persaudaraan