TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pantau Dana Kampanye, Bawaslu Gandeng PPATK

Dana 'gelap' bisa membuat pasangan calon didiskualifikasi, loh!

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2018 yang akan dimulai pada 15 Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi rekening pasangan calon.

"Hari ini kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PPATK, dari hasil MoU tersebut jika ada rekening yang dicurigai, Bawaslu akan membuat kajian lalu kami minta PPATK membuka rekening yang dicurigai melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Gandeng Ulama Susun Materi khotbah Salat Jumat

1. Pasangan calon wajib serahkan data dana kampanye besok

IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Abhan, setelah penetapan dan penentuan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon wajib melaporkan data dana kampanye kepada Bawaslu pada Rabu (14/2) besok.

"Kemarin setelah pengumuman KPU, ada 530an paslon, mereka oleh UU diwajibkan adanya rekening khusus dana kampanye, maka Bawaslu akan mengawasi rekening khusus itu. Pada 14 Februari 2018 paslon diwajibkan menyerahkan data dana kampanye," kata Abhan.

2. Batasan dana kampanye ditentukan KPUD

IDN Times/Linda Juliawanti

Abhan menyampaikan pasangan calon mempunyai batasan dana kampanye sesuai kesepakatan KPUD provinsi, kabupaten dan kota masing-masing.

"Masing-masing KPU Provinsi, kabupaten dan kota membuat kesepakatan mengenai batasan jumlah dana kampanye," jelasnya.

3. Bawaslu tindak tegas jika ditemukan sumber dana tidak jelas

Istimewa/KPU

Lebih lanjut Abhan mengatakan pihaknya akan mengawasi transaksi dan sirkulasi dana kampanye setiap pasangan calon. 

"Contohnya apakah ada sumbangan yang dilarang, dari pihak asing itu dilarang oleh UU. Lalu apakah sumbangan dana kampenye melebihi batasan limitasi juga melanggar," kata dia.

Selain itu, sumbangan kampanye yang berasal dari pihak tidak jelas juga tidak diperbolehkan.

"Kalau sumbangan dari perseorangan harus jelas siapa orangnya, patut dicurigai misalnya badan hukum atau sumber perseorangan tidak jelas. Karena di dalam regulasi diatur mengenai siapa saja yang boleh menyumbang, yaitu perseorangan maksimal Rp75 juta dan badan hukum maksimal 750 juta," jelasnya.

Jika ada pelanggaran, pihaknya siap menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Bahkan, pasangan calon dapat didiskualifikasi.

"Salah satu pasal yang dilupakan paslon adalah ada dana yang tidak tercantum dalam laporan atau sumber dana tidak jelas seperti hasil korupsi juga itu dapat didiskualifikasi," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Lahirkan Korupsi, Isu SARA Merusak Persaudaraan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya