Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Kasus penyerangan Novel masih misterius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hingga kini belum juga menemui titik terang. Polisi belum mengungkap siapa pelaku dan dalang penyerangan ini.
Novel pun harus menjalani perawatan internsif di rumah sakit Singapura hingga kini. Rupanya, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: Novel Baswedan: Whistleblower Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi
1. Kecelakaan Novel ditanggung BPJS
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan Novel mendapat santunan dari BPJS Ketegakerjaan, pascapenyerangan air keras pada April 2017.
"Pak Novel Baswedan juga didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya beliau juga mendapat tanggungan dari BPJS Ketenagkerjaan," kata Agus usai penyerahan santunan kematian kepada salah satu pegawai KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari lalu.
Hak-hak Novel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus, bisa diklaim dan digunakan untuk biaya pengobatan. Namun, terkait jumlah tanggungan biaya untuk pengobatan Novel masih dalam proses, sehingga belum diketahui berapa nilainya.
"Terkait nilai dan besaran santunan masih dalam proses, masih perlu dicek datanya," ujar dia.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Penyerangan Novel Baswedan di 2018?