Penutupan Hotel Alexis Sempat Ricuh, Begini Situasinya
Karyawan Alexis tak terima dirumahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 30 anggota Satpol PP untuk menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara, Kamis (29/3).
Sebelumnya Pemprov DKI telah melayangkan surat kepada PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis. Surat tersebut berisikan ultimatum agar mereka menutup semua kegiatan di hotel dalam waktu 5x24 jam.
Baca juga: Siang Ini Anies Kirim Satpol PP Untuk Pastikan Penutupan Alexis Secara Resmi
1. Lima mobil patroli disambut mantan karyawan Alexis
Pemprov DKI Jakarta mengirimkan 5 mobil komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diberangkatkan dari Balai Kota pukul 14.35 WIB.
Pasukan yang beranggotakan 30 wanita ini tiba di Hotel Alexis pukul 15.44 WIB. Kedatangan mereka disambut belasan perwakilan mantan karyawan Alexis yang tak terima dirumahkan.
Baca juga: 30 Srikandi Satpol PP Dikirim untuk Tutup Alexis