TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penutupan Hotel Alexis Sempat Ricuh, Begini Situasinya

Karyawan Alexis tak terima dirumahkan

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 30 anggota Satpol PP untuk menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara, Kamis (29/3).

Sebelumnya Pemprov DKI telah melayangkan surat kepada PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis. Surat tersebut berisikan ultimatum agar mereka menutup semua kegiatan di hotel dalam waktu 5x24 jam. 

Baca juga: Siang Ini Anies Kirim Satpol PP Untuk Pastikan Penutupan Alexis Secara Resmi

1. Lima mobil patroli disambut mantan karyawan Alexis

IDN Times/Linda Juliawanti

Pemprov DKI Jakarta mengirimkan 5 mobil komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diberangkatkan dari Balai Kota pukul 14.35 WIB. 

Pasukan yang beranggotakan 30 wanita ini tiba di Hotel Alexis pukul 15.44 WIB. Kedatangan mereka disambut belasan perwakilan mantan karyawan Alexis yang tak terima dirumahkan. 

2. Satpol PP sempat tak bisa masuk

IDN Times/Linda Juliawanti

Ketika tiba di Hotel Alexis, Satpol PP tidak bisa masuk dan dihalau oleh petugas keamanan Hotel Alexis. 

"Maaf ibu tak bisa masuk," ujar salah seorang petugas.

"Kami menjalankan prosedur perintah Gubernur, ada undang-undang, kami bawa surat dan pakai SOP," ujar salah satu petugas Satpol PP.

"Kita juga ada SOP-nya!" jawab salah satu petugas keamanan yang tidak diketahui namanya. 

Namun, setelah berdiskusi, tiga orang perwakilan petugas Satpol PP diperbolehkan masuk. Hingga berita ini dinaikan, mereka belum keluar. 

Baca juga: 30 Srikandi Satpol PP Dikirim untuk Tutup Alexis

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya