Pilkada 2018: Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong?
#Pilkada 2018 Seru gak sih melawan kotak kosong?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pilkada Serentak 2018 digelar pada hari ini Rabu (27/6). Namun, ada 13 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal.
Beberapa pihak menilai adanya 13 calon tunggal akan menghilangkan proses demokrasi. Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
1. 13 daerah akan melawan kotak kosong saat Pilkada
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU gak bisa melarang adanya pasangan calon tunggal dalam perhelatan Pilkada Serentak di 13 daerah tersebut. Menurutnya, nanti paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
"Jadi 13 calon tunggal di Pilkada 2018 ini melawan kotak kosong, KPU tidak bisa melarang. Bahwa dua kolom itu punya nilai yang sama," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).