TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2018: Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong?

#Pilkada 2018 Seru gak sih melawan kotak kosong?

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Pilkada Serentak 2018 digelar pada hari ini Rabu (27/6). Namun, ada 13 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal.

Beberapa pihak menilai adanya 13 calon tunggal akan menghilangkan proses demokrasi. Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

1. 13 daerah akan melawan kotak kosong saat Pilkada

IDN Times/Santi Dewi

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU gak bisa melarang adanya pasangan calon tunggal dalam perhelatan Pilkada Serentak di 13 daerah tersebut. Menurutnya, nanti paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

"Jadi 13 calon tunggal di Pilkada 2018 ini melawan kotak kosong, KPU tidak bisa melarang. Bahwa dua kolom itu punya nilai yang sama," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). 

2. Mencoblos kotak kosong itu sah kok

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Arief juga mengatakan masyarakat diperbolehkan menyoblos gambar paslon, maupun kolom kosong. Sebab, keduanya punya kesetaraan. 

"Jadi mencoblos kolom kosong itu sah, mencoblos gambar paslon itu juga sah. Apakah itu sudah cocok, silakan milih paslon, kalau belum cocok silakan coblos kolom kosong. Jadi silakan masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diyakini," pesan Arief.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya