TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Setya Novanto

Antara Foto/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto ingin mengikuti jejak Andi Agustinus menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.  

Namun apakah KPK akan menyambut keinginan Setya Novanto tersebut?

Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka

1. KPK telah menerima surat pengajuan JC

IDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto telah mengirimkan surat permohonan pengajuan menjadi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC). KPK membutuhkan waktu untuk mempelajari hal tersebut.

"Pihak SN telah mengajukan surat secara resmi memohon untuk jadi JC. Surat itu kami terima dulu, baca dan pelajari. Ada waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari dan mempertimbangkan hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Menurutnya, KPK perlu membaca lebih rinci soal terpenuhi atau tidak syarat JC. Sehingga prosesnya masih panjang. "Misal kita lihat di pemeriksaan berikutnya, atau kita lihat di persidangan hari ini untuk proses pembuktian pokok perkara. Kita simak bersama-sama publik punya hak untuk tahu karena persidangan dilakukan terbuka," tuturnya.

2. Harus mengakui perbuatannya

Antara Foto/Rosa Panggabean

Febri mengatakan KPK memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi justice collaborator. Pertama, pelaku diharuskan mengakui dulu perbuatannya 

"Karena prinsip dasar JC itu pelaku yang bekerja sama jadi kesadarannya harus dilihat dari sana, itikad baiknya juga," ujarnya.

Kemudian, seorang pelaku yang bekerja sama harus bersedia secara terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat.

"Terakhir dan sangat penting adalah apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau tidak, karena JC tentu tidak bisa diberikan kepada pelaku utama itu perlu dipertimbangkan," ucapnya.

Dalam kasus KTP Elektronik, KPK telah menerima permintaan JC dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dituntut relatif jauh lebih rendah dibanding rentang maksimal, yakni hanya 8 tahun penjara. Padahal dalam pasal 2 dan 3 ancaman bisa seumur hidup.

3. Setya Novanto harus ungkap pelaku yang perannya lebih besar

Antara Foto/Hafidz Mubarak

Febri mengatakan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan bersama-sama, karena itu semua pihak yang terlibat memiliki porsinya masing-masing.  

"Perannya yang lebih dominan itu siapa, aktor intelektualnya siapa, keuntungan diperoleh lebih banyak oleh siapa, itu pertimbangannya," jelasnya. 

Untuk bisa menjadi JC, Setya Novanto harus berani mengungkap semua yang terlibat dan memiliki peran lebih besar darinya. 

Baca juga: Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya