Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Setya Novanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto ingin mengikuti jejak Andi Agustinus menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Namun apakah KPK akan menyambut keinginan Setya Novanto tersebut?
Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka
1. KPK telah menerima surat pengajuan JC
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto telah mengirimkan surat permohonan pengajuan menjadi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC). KPK membutuhkan waktu untuk mempelajari hal tersebut.
"Pihak SN telah mengajukan surat secara resmi memohon untuk jadi JC. Surat itu kami terima dulu, baca dan pelajari. Ada waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari dan mempertimbangkan hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Menurutnya, KPK perlu membaca lebih rinci soal terpenuhi atau tidak syarat JC. Sehingga prosesnya masih panjang. "Misal kita lihat di pemeriksaan berikutnya, atau kita lihat di persidangan hari ini untuk proses pembuktian pokok perkara. Kita simak bersama-sama publik punya hak untuk tahu karena persidangan dilakukan terbuka," tuturnya.
Baca juga: Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara