Setya Novanto Tak Harus Mengakui Dakwaan untuk Jadi Justice Collaborator
KPK belum menanggapi permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator hingga kini belum mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab KPK masih meninjau apakah Novanto memenuhi syarat untuk menjadi JC yaitu mengakui perbuatannya, bukan merupakan pelaku utama, dan mampu memberitahukan pelaku yang lebih besar.
Baca juga: Semua Saksi E-KTP Ini Mengaku Tak Mengenal Setya Novanto
1. Pengacara sebut kliennya diminta orang tertentu
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai langkah kliennya untuk menjadi justice collaborator merupakan permintaan dari seseorang.
"Sepanjang yang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk JC," kata Maqdir, Selasa (16/1). Namun, Maqdir enggan membeberkan siapa orang yang dimaksud.
"Silakan tanya ke KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, saya kira itu jauh lebih baik dari pada saya salah nanti, saya gak mau," ujarnya.
Baca juga: 3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPK