TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setya Novanto Tak Harus Mengakui Dakwaan untuk Jadi Justice Collaborator

KPK belum menanggapi permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator hingga kini belum mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebab KPK masih meninjau apakah Novanto memenuhi syarat untuk menjadi JC yaitu mengakui perbuatannya, bukan merupakan pelaku utama, dan mampu memberitahukan pelaku yang lebih besar. 

Baca juga: Semua Saksi E-KTP Ini Mengaku Tak Mengenal Setya Novanto

1. Pengacara sebut kliennya diminta orang tertentu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai langkah kliennya untuk menjadi justice collaborator merupakan permintaan dari seseorang.
 
"Sepanjang yang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk JC," kata Maqdir, Selasa (16/1). Namun, Maqdir enggan membeberkan siapa orang yang dimaksud. 

"Silakan tanya ke KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, saya kira itu jauh lebih baik dari pada saya salah nanti, saya gak mau," ujarnya.

2. Novanto tak perlu akui perbuatan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Maqdir juga mengomentari pernyataan KPK terkait Novanto harus mengakui perbuatannya agar bisa menjadi JC, menurutnya itu bukan berarti kliennya tersebut harus mengakui seluruh substansi di dalam surat dakwaan. 

"Saya kira begini mengakui perbuatan itu bukan berarti mengakui surat dakwaan, jangan itu ya mengakui perbuatan itu misalnya mengikuti pertemuan-pertemuan ketemu siapa ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui," ujarnya.

"Tetapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakulan saya kira dia berlebihan, salah satu contohnya menerima aliran dana 7 juta dolar, ini dari mana? Saya sudah tanya, beliau bilang belum tahu," tambahnya.

Baca juga: 3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya