TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wiranto: Pemerintah Belum Putuskan Beri Grasi Bagi Abu Bakar Ba'asyir

Pemerintah membantah isu grasi dimunculkan demi pemilu 2019

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dikabarkan kian menurun. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (1/3) lalu. 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Ma'ruf Amin, menyarankan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Ba'asyir. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar Ba'asyir dipindah dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur menjadi tahanan rumah. 

Bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto terhadap usulan tersebut?

Baca juga: Pemerintah Usulkan Terpidana Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah

1. Soal Amnesti dan Grasi Perlu Prosedur Hukum

IDN Times/Linda Juliawanti

Terkait pengurangan masa tahanan maupun rumah tahanan, Wiranto menyampaikan tak bisa begitu saja memberikan kepada tahanan. Sebab, perlu prosedur hukum yang harus dilalui. 

"Masalah amnesti, abolisi, grasi, tentunya perlu prosedur hukum, perlu proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita, jangan seenaknya kemudian melempar isu," ujar Wiranto saat ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/3). 

Ia mengaku perlu menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

"Itu nanti kita bincangkan dengan kementerian dan lembaga yang bersangkutan dengan masalah penghukuman dan pengampunan," ucapnya.

2. Tak ada ketakutan hadapi pemilu

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain itu, Wiranto membantah mengenai adanya ketakutan seandainya Abu Bakar Ba'asyir diberikan pengurangan masa tahanan, terutama menghadapi Pemilu 2019. Ia tidak ingin isu Ba'asyir ikut dipolitisir. Menurutnya, ini murni masalah hukum.

"Bukan masalah ketakutan ini masalah hukum yang diberlakukan, ada atau gak ada pemilu itu tetap berlaku jangan dikait-kaitkan dengan pemilu atau masalah lain. Yang bersangkutan dihukum karena ada masalah. Oleh karena itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah lain apalagi pemilu, pemilu biarlah berjalan dengan baik," tutur dia.

Baca juga: Usul Ubah Judul RUU Terorisme, Panglima TNI Sebut 3 Alasan Ini

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya