Sudah Rekam Data tapi Tak Juga Terima E-KTP? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Tapi sekarang kamu bisa hubungi dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bicara soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), keluhan masyarakat hampir semua sama yakni mengenai e-KTP yang tak kunjung selesai. Padahal, mereka mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak beberapa bulan bahkan setahun yang lalu.
Lantas apa sih yang menyebabkan e-KTP ini tak kunjung diterima oleh masyarakat?
Baca juga: Kamu yang Mau 17 Tahun, Kini Bisa Lho Merekam E-KTP dari Sekarang
1. Data ganda karena perekaman dilakukan lebih dari satu kali
Alasan pertama mengapa e-KTP kamu tak kunjung selesai bisa jadi akibat data ganda. Sebab, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan sepanjang bulan Januari hingga Maret 2018, dirinya menemukan masih ada masyarakat yg merekam lebih dari 1 kali.
"Kami temukan ada 23 ribu sepanjang Januari hingga maret 2018, sehingga jadi data ganda," ujar Zudan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/4).
Baca juga: E-KTP Belum Jadi? Sekarang Urus Gak Perlu Pakai Surat Keterangan dan Sejam Jadi