TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat

Pekerjaan pengacara dan dokter sangat mulia 

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penahanan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai bentuk kriminalisasi profesi advokat.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi

1. Jangan menggeneralisasi

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa

IDN Times/Linda Juliawanti

"Sehubungan pernyataan FY yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang profesi advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1).

Febri juga mengatakan profesi dokter mapun advokat adalah pekerjaan mulia. Pria berkacamata ini juga mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor etika profesi.

2. Banyak yang tahu hukum tapi tidak menghalangi

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

IDN Times/Linda Juliawanti

Febri juga mengatakan, banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

Mengingat dari sisi pihak yang paham akan hukum, tambahnya, perbuatan menghalang-halangi penanngan kasus korupsi sangat jelas sekali ancaman hukumnya. 

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya