Tahan Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Bantah 'Kriminalisasi' Profesi Advokat
Pekerjaan pengacara dan dokter sangat mulia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penahanan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai bentuk kriminalisasi profesi advokat.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi
1. Jangan menggeneralisasi
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa
Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya