TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada

Kok bisa, ya?

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yang juga sebagai peserta Pilkada serentak 2018 kembali terjadi. 

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Marianus maju dalam Pilgub NTT melalui jalur partai politik. Ia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  Lantas bagaimana nasibnya di pesta demokrasi ini?

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Ngada NTT Terancam Dipecat PDIP?

1. Tetap jadi peserta pilkada

IDN Times/Linda Juliawanti

Meski tertangkap tangan telah melakukan korupsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, memastikan tak akan menggugurkan status Marianus sebagai bakal calon peserta Pilkada Serentak 2018.

"Berdasarkan regulasi jika keputusannya belum inkracht ya masih sah sebagai paslon dan akan tetap jadi peserta sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief usai melantikan tim seleksi Pilkada kabupaten/kota di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

2. Jika dipidana, Marianus baru tidak memenuhi syarat

IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Arief, pihaknya mesti menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Marianus bersalah baru kemudian dia tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

"Kalau dia sudah dipidana atau ditahan maka dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Tapi kan dimensinya banyak, kapan putusan inkracht itu keluar misalnya, kalau Pilkadanya sudah selesai lalu keputusannya baru inkracht  kan tidak memberi makna apa-apa terhadap proses tahapan," paparnya.

Baca juga: Terjaring OTT, Marianus Sudah Lama Dipantau KPK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya