Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari
Penetapan Brigadir AM tersangka hasil pemeriksaan 25 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa di Kendari pasca demo ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara. Status tersangka ini ditetapkan berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawanya saat kejadian.
"Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11).
Baca Juga: Proyektil yang Diduga Tewaskan Mahasiswa Kendari Diuji ke Belanda
1. Ada 25 saksi termasuk dua saksi ahli diperiksa dalam kasus ini
Dalam penangan kasus ini, polisi sudah memeriksa 25 orang saksi termasuk 2 ahli yakni dua orang dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.
Randi dan Yusuf sendiri merupakan korban tewas luka tembak saat unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh pada 27 September.
Berdasarkan keterangan Polisi, Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul. Sementara itu, seorang ibu hamil, bernama Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi juga menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.
Baca Juga: Bawa Senpi Saat Demo di Kendari, 6 Polisi Ditunda Naik Pangkat