TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Rumini, Kepala Sekolah Kembalikan Rp363 Juta ke Wali Murid 

Uang dikembalikan, kenapa pelaku tak diadili?

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengatakan bahwa uang pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh guru honorer bernama Rumini yang kemudian dipecat lantaran membongkar kasus tersebut, sudah dikembalikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 2, Pondok Aren, Tangsel.

Kasus yang sebelumnya viral di Tangerang ini kembali mencuat lantaran setelah terbukti melakukan pungli, tidak ada sanksi atau tindak pidana yang dikenakan kepada pelaku.

1. Uang korupsi sudah dikembalikan melalui komite sekolah

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kepada IDN Times, Uus mengungkapkan bahwa uang korupsi yang dilakukan pihak sekolah senilai Rp363.314.000 sudah dikembalikan ke wali murid SDN Pondok Pucung 2 melalui komite sekolah tersebut.

"Terkait pengembalian dana yang telah dikumpulkan, sudah dikembalikan sejumlah uang sesuai hasil audit ke rekening bersama komite dan sekolah, untuk selanjutnya dapat di konfirmasi ke komite sekolah, terkait pengembalian ataupun kesepakatan orang tua murid mengenai penggunaan dana tersebut," kata Uus kepada IDN Times, Kamis (19/12).

Baca Juga: Ditanya Soal Rumini Airin Selalu Menghindar, Kenapa?

2. Setelah terbukti dan uang dikembalikan, tak ada sanksi untuk pelaku

IDN Times/Muhamad Iqbal

Uus mengatakan, kasus korupsi yang diungkap Rumini yang kemudian membuatnya dipecat ini sudah selesai diinvestigasi oleh Inspektorat Tangsel.

Namun, Uus mengungkapkan bahwa dirinya tak bisa mengunggah hasil investigasi kenapa Rumini bisa dipecat karena dokumen tersebut bersifat rahasia.

Pun begitu ketika ditanyakan tindak pidana punglinya setelah uang dikembalikan adakah sanksi atau pelimpahan kasus ke aparat hukum oleh inspektorat, Uus hanya menjawab, "Saya rasa informasi saya sudsh cukup," kepada IDN Times.

3. Dinas Pendidikan Tangsel tertutup soal kasus ini

Kantor Dinas Pendidikan Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ketika dikonfirmasi terkait pengembalian uang pungli yang dilakukan Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 2, Dinas Pendidikan Kota Tangsel enggan menjawab, bahkan cenderung menjauhi para wartawan yang coba mengonfirmasi hal tersebut.

"Bapak (Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas) gak mau ketemu siapa pun dulu," ujar salah satu staf di Kantor Dinas Pendidikan Tangsel.

4. Tuduhan Rumini benar, SD di Tangsel wajib kembalikan pungli Rp2,2 mjliar

google.com

Sebelumnya diberitakan oleh IDN Times bahwa Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, pastikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepada IDN Times, Kamis (15/8), Uus mengatakan bahwa imspektorat telah menyeselaikan investigasinya terhadap kasus yang cukup menggemparkan publik itu.

Hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Soal pembelian buku yang diduga menggunakan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel pastikan tak ada pelanggaran.

"Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya," kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

Baca Juga: 3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-Abu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya