Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak Aturan
TPA Cipeucang persis berada di bibir Cisadane
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.
Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.
Baca Juga: [OPINI] Sampah Plastik, Nyawa Petani Singkong dan Kehidupan Laut
1. Lokasi TPA Cipeucang diduga melanggar aturan pemilihan lokasi
Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di bantaran sungai Cisadane itu diduga menabrak aturan yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"TPA di bantaran sungai itu sebenarnya TPA-nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu (30/11).
Baca Juga: Bahas Destinasi Wisata, Jokowi Minta Urusan Sampah Segera Diselesaikan