Jambi Status Tanggap Darurat COVID-19 Hingga Lebaran
Penetapan status terkait percepatan penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Gubernur Jambil meningkatkan status penanganan dan pencegahan penyebarang virus corona menjadi Tanggap Darurat. Keputusan ini diambil menyusul empat orang menjadi pasien positif COVID-19 hingga Senin (13/4). Ditambah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 571 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sembilan orang, serta delapan orang lagi menunggu hasil laboratorium.
"Gubernur Jambi berdasarkan keputusan nomor 301/kep.gub/bpbd/2020, menaikkan status Siaga Darurat menjadi status Tanggap Darurat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni melalui video siaran pers, Senin (13/4).
Tercatat Kota Jambi sebagai daerah dengan jumlah ODP tertinggi dengan 287 orang, dan PDP 1 orang. Disusul Kabupaten Muarojambi dengan ODP 79 orang.
1. Peningkatan status terkait percepatan penanganan COVID-19 hingga 29 Mei
Bachyuni menyampaikan, penetapan status tanggap darurat berdasarkan Undang-Uundang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peningkatan status juga telah melewati pengkajian dan telaah oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi.
Dikatakannya, peningkatan status darurat ini terkait percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi. "Status tanggap darurat belaku sampai 29 Mei 2020," tegasnya.