Suap Ketok Palu APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara
Hak politik tiga terdakwa dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi divonis empat tahun penjara, terkait kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis kemarin.
Pada pembacaan putusan, majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda 200 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni membacakan putusan.
1. Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Dikatakan majelis hakim, jika denda tidak dibayarkan setelah satu bulan amar putusan berkekuatan tetap, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan. Duduk di kursi hakim, Yandri Roni sebagai hakim ketua, Adly dan Hiasinta Fransisca Manalu masing-masing sebagai hakim anggota.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim membacakan amar putusan.
Sebagaimana didakwakan sebelumnya, pada pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.