TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tutupan Hutan di Jambi Terus Menyusut, 17 Desa Menjadi Percontohan

Perlu pelibatan masyarakat untuk mengelola hutan

Kawasan penyangga TNKS di Kecamatan Jangkat Merangin/IDNTimes/Dok Warsi

Jambi, IDNTimes - Tutupan hutan di Jambi terus mengalami pengurangan. Saat ini hanya tinggal 900 ribu hektare, atau 18 persen dari 5 juta hektare luas Provinsi Jambi. Kawasan yang sangat jauh di bawah batas angka minimal keseimbangan ekosistem yang mewajibkan 30 persen harus berupa hutan.

Langkah penting untuk menghentikan kerusakan hutan adalah melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola hutan, termasuk dengan skema perhutanan sosial.

“Masyarakat bisa mengelola hutan dengan baik, dan juga mampu mendapatkan kesejahteraan dari hutan mereka,” kata Ade Candra, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia Warsi di Jambi melalui keterangan pers, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Begini Cara Guru di Jambi Semarakkan Hari Literasi Internasional

1. Perlu dukungan kebijakan anggaran dari pemerintah daerah

Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat

Untuk mewujudkan itu, perlu dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah. Seperti dengan pengembangan insentif fiskal berbasis ekologi, skema bagi pemulihan serta penjagaan lingkungan atau ekologi.

Dalam sistem anggaran pemerintah terbuka peluang untuk pemberian dana afirmatif, dana tunjangan khusus untuk percepatan pembangunan yang bisa ditujukan untuk pemulihan ekologi dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait dengan ini, masyarakat yang sudah memiliki izin perhutanan sosial didampingi lembaga swadaya masyarakat yang berkegiatan di Merangin, yaitu Warsi, Walhi, LTB dan Pundi Sumatera. Mereka mengusulkan pemanfaatan insentif fiskal ini berdampak pada penyelamatan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Merangin.

“Kita mengusulkan 17 desa yang sudah memiliki izin perhutanan sosial yaitu dengan skema hutan adat dan hutan desa untuk mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Merangin,” kata Ade.

2. Sebanyak 17 desa akan dijadikan model perlindungan hutan

Ilustrasi hutan. (IDN Times/Bagus F)

Kabupaten Merangin sendiri terdapat 48.089 hektare areal Perhutanan Sosial dengan 29 izin, diantaranya 10 Izin Hutan Adat, 17 Hutan Desa, dan 2 Hutan Tanaman Rakyat. Jumlah ini cukup besar jika dilihat dengan perizinan perhutanan sosial di Provinsi Jambi seluas 200.512 hektare.

Selain itu, Pemkab Merangin melalui perangkat daerahnya seperti Bappeda, Dinas PMD dan Dinas Lingkungan Hidup serta KPH Merangin, juga mendukung penerapan insentif berbasis ekologi ini.

Dengan dukungan yang diberikan, maka lembaga-lembaga pendamping perhutanan sosial di Kabupaten Merangin menyerahkan proposal kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk 17 desa yang akan dijadikan desa model. Proposal kegiatan ini akan didanai dari dana afirmasi alokasi dana desa Kabupaten Merangin tahun 2021.

Dalam pengajuan ini, dana afirmatif ditujukan untuk konservasi dan perlindungan kawasan, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan kelembagaan serta operasional lembaga pengelola perhutanan sosial.

“Perlindungan kawasan menjadi fokus utama kita, karena memang ancaman terhadap hutan yang tersisa ini masih sangat tinggi. Banyak sekali pihak lain yang berkeinginan untuk mengganti hutan dengan non hutan, tentu untuk mengatasi ini, pengelola perhutanan sosial harus melakukan patroli rutin,” kata Ade.

Baca Juga: Kasus Kematian COVID-19 di Jambi Bertambah, Pasien Sempat dari Sumsel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya