TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Pemungutan Suara di RSKI Galang Terkendala

Kumpulkan surat suara sisa dari TPS terdekat

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Batam, IDN Times - Proses pemungutan suara di Rumah Sakit Infeksi (RSKI) Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengalami kendala. Sampai saat ini, proses pemungutan suara di Rumah Sakit tersebut belum terlaksana.

1. Saksi paslon keberatan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan kendala tersebut sudah dilaporkan kepadanya. “Sebenarnya mau ada pencoblosan di sana, cuma karena waktu sudah menunjukkan lebih dari jam 1 (siang), ada keberatan dari saksi paslon,” ujar Widi sapaan akrabnya, Rabu (9/12/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU diatur pelaksanaan untuk contoh kasus seperti di RSKI Galang, pencoblosan dimulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pasien COVID-19 dirawat di sana mencapai 414 orang merujuk data dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam.

“Dan proses pencobolosan di atas jam 12 siang tidak ada batas waktu,” katanya.

Baca Juga: 3 Anggota KPU Kepri Positif COVID-19, Debat Pilkada Ditunda

2. KPU mengumpulkan surat suara sisa dari TPS terdekat

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Widi menyebutkan, RSKI Galang bukan merupakan TPS khusus. Saat ini, tahapan pemungutan suara masih terus berlangsung. Ia mengatakan, pihak KPU Batam sedang mengumpulkan surat suara dari TPS terdekat dengan RSKI Galang, dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pengumpulan surat suara ini butuh waktu, apalagi jumlah pemilih di sana cukup banyak,” kata dia.

3. KPU pastikan hak suara pasien COVID-19 tidak hilang

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Widi memastikan, hak suara pasien Covid-19 di RSKI Galang tidak akan hilang. Proses pemungutan suara tetap berlanjut. Bahkan jika proses itu dilakukan sore hari, Widi memastikan tahapan masih tetap berjalan nantinya.

“Ya pasti tetap dilanjutkan,” katanya.

4. KPU Batam tak bisa pastikan pindah memilih bagi pasien di RSKI Galang

Bangunan RSKI COVID-19 Pulau Galang rusak, diterjang angin kencang (ANTARA/HO-RSKI COVID-19 Pulau Galang)

Sebelumnya KPU Kota Batam belum dapat memastikan pindah memilih bagi pasien yang terpapar Covid-19. Karena untuk pindah memilih membutuhkan aturan yang baku.

“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Polda Kepri Kerahkan 11.027 Personel Pengamanan Pilkada 6 Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya