TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Belajar.id Buatan Kemendikbud

Millennialls wajib tahu

Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, M. Hasan Chabibie (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) beberapa hari lalu meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain Belajar.id. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memaksimalkan pembelajaran bagi peserta didik, terutama dalam melakukan pembelajaran daring pun hybrid ke depannya.

"Bertujuan untuk membantu dan mendukung proses pembelajaran selama dari rumah selama masa pandemik ini," ujar Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud, M. Hasan Chabibie dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (17/12/2020) sore.

"Dan kita harapkan ada penerapan teknologi informasi yang lebih mudah di masing-masing satuan pendidikan," lanjut dia.

Berikut 3 informasi penting yang kamu harus tahu tentang akun Berlajar.id milik Kemendikbud:

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Dampak Negatif Belajar Daring pada Anak    

1. Ini target sasaran akun Belajar.id Kemendikbud

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ada tiga pihak penting yang menjadi sasaran dari akun pembelajaran yang diresmikan Kemendikbud ini. Mereka adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kemendikbud menyasar peserta didik mulai dari jenjang Sekolah Dasar dengan menyediakan dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6 disusul jenjang SMP dan Program Paket B (Kelas 7-9), jenjang SMA dan Program Paket C (Kelas 10-12), jenjang SMK (Kelas 10-13), bahkan hingga SLB (Kelas 5-12).

Pendidik dari jenjang pendidikan dasar dan menengah juga diharapkan dapat memanfaatkan akun pembelajaran ini.

Selain itu, tenaga pendidikan mulai dari Kepala Satuan Pendidikan, hingga operator juga menjadi sasaran utama Kemendikbud.

2. Penggunaan akun pembelajaran bersifat opsional

Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, M. Hasan Chabibie (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Akun pembelajaran ini diharapkan dapat menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud langsung ke pendidik dan peserta didik.

Hasan menegaskan, penggunaan akun ini nantinya akan bersifat opsional. Pendidik dan peserta didik tidak dipaksa untuk menggunakan akun yang disediakan ini.

"Karena ini kan sifatnya suplemen untuk memperkuat proses transformasi digital," kata Hasan.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Lagi dan Tambahan Aplikasi Belajar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya