Anak Rantau, Ini Cara Nyoblos Tanpa Harus Mudik di Pemilu 2019
Anak rantau bisa ikut memilih di tempat perantauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan menjelaskan, anak rantau tetap dapat ikut memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2019 di tempat perantauannya.
Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan agar dapat memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Dewan Pers: Jurnalis Bisa Jadi Wasit yang Adil pada Pemilu
1. Anak rantau bisa mencoblos di perantauan
Kabar baik disampaikan Wahyu untuk para perantau ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).
Wahyu mengatakan, kini para perantau tak harus mudik untuk dapat mencoblos. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di kota rantaunya masing-masing.
Namun perlu diingat, para perantau harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan KPU.
Baca Juga: Politik Uang dan Isu SARA Ancaman Nyata di Pemilu 2019