TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Rantau, Ini Cara Nyoblos Tanpa Harus Mudik di Pemilu 2019

Anak rantau bisa ikut memilih di tempat perantauan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan menjelaskan, anak rantau tetap dapat ikut memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2019 di tempat perantauannya.

Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan agar dapat memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Dewan Pers: Jurnalis Bisa Jadi Wasit yang Adil pada Pemilu

1. Anak rantau bisa mencoblos di perantauan

Pinterest/finansialku.com

Kabar baik disampaikan Wahyu untuk para perantau ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).

Wahyu mengatakan, kini para perantau tak harus mudik untuk dapat mencoblos. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di kota rantaunya masing-masing.

Namun perlu diingat, para perantau harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan KPU.

2. Harus mengurus formulir A5

Dok. IDN Times

Agar dapat menggunakan hak suara di kota perantauan, masyarakat harus mengurus formulir A5 yang disediakan KPU. “Diurus di daerah asal untuk dipakai di tempat tujuan,” kata Wahyu.

Masyarakat juga harus mengetahui TPS terdekat yang ada di sekitarnya sebelum mengurus formulir A5. “Mulai bisa diurus kita wacanakan mulai H-60,” kata Wahyu.

3. Formulir belum bisa diurus online

Dok. IDN Times

KPU memiliki semangat untuk melayani pemilih agar dapat memberikan hak suaranya. “Anak rantau dimudahkan tapi KPU harus memastikan penggunaan hak pilih gak disalahgunakan, sehingga harus jelas siapa yang minta, dulunya terdaftar dimana, mau digunakan dimana. Kemudahan diberikan tapi gak boleh serampangan,” Wahyu menjelaskan.

Tapi saat ini pengurusan formulir A5 belum dapat dilakukan secara online. Namun, para perantau tak harus datang ke kota asal untuk mengurusnya.

"Belum bisa lewat online. Tapi kan bisa keluarganya. Gak mesti anaknya,” kata Wahyu. Dia menambahkan, “sepanjang datanya jelas, nama, NIK, TPS asal, memilih di TPS mana, bisa diberikan kemudahan-kemudahan seperti itu.

4. KPU menyediakan formulir A5

IDN Times/Margith Juita Damanik

KPU memahami ada kemungkinan masyarakat menggunakan hak pilihnya di kota yang berbeda dengan kota asalnya. Untuk itulah KPU menyediakan formulir A5.

"Karena pergeseran mobilitas pemilih tidak diikuti mobilitas surat suara,” kata Wahyu. "Itu kenapa didata dengan cermat, supaya menjamin ketersediaan surat suara,” dia menambahkan.

Baca Juga: Politik Uang dan Isu SARA Ancaman Nyata di Pemilu 2019 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya