TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Rp2,6 T Ditarik Kemenkeu, Bantuan UKT dari Kemenag Batal

Kamu yang masih kuliah bersabar ya

Fachrul Razi, Menteri Agama dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Kamis (23/7/2020) dengan Tema "Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengakui ada kendala yang dialami Kementerian Agama dalam menjalankan program-programnya, termasuk untuk bidang pendidikan, setelah Kementerian Keuangan menarik anggaran Kemenag Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan pandemik COVID-19.

"Sedikit terganggu. Terutama pada saat Menteri Keuangan menarik dana untuk refocusing dari Kementerian Agama, kalau gak salah Rp2,6 triliun, kami sedikit terganggu," kata Menag dalam Ngobrol Seru bertajuk Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam yang ditayangkan live di saluran YouTube IDN Times, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Kemenag: 8.085 Pesantren Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

1. Kemenag batal membantu UKT mahasiswa terdampak pandemik

Fachrul Razi, Menteri Agama dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Kamis (23/7/2020) dengan Tema "Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penarikan anggaran tersebut berpengaruh pada program Kemenag, salah satunya rencana mensubsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang menempuh pendidikan di bawah naungan Kemenag. Kemenag terpaksa batal memberikan bantuan subsidi.

"Karena memang dananya ditarik Rp2,6 triliun," kata Menag.

Fachrul menyebutan, Kementerian Agama langsung mencoba melakukan pola-pola lain untuk membantu mahasiswa.

2. Kemenag melakukan pendekatan kepada petinggi universitas

(Ilustrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) Istimewa

Batal memberikan subsidi untuk UKT mahasiswa, kata Fachrul, Kemenag mencoba cara lain, termasuk dengan pendekatan kepada lembaga pendidikan terakit. "Pendekatan-pendekatan dengan pimpinan universitas, institut," kata dia.

Menag menyebutkan, kepada lembaga pendidikan, Kementerian Agama mengimbau agar siswa yang terdampak COVID-19, termasuk kasus orang tua di-PHK di tengah pandemik, boleh menerima keringanan.

"Tolong diberikan keringanan-keringanan uang kuliah tunggal bisa dicicil, atau bisa kecilkan, atau bisa dibebaskan sama sekali," ujar Menag, mengulangi kalimat pendekatan kepada lembaga pendidikan.

Baca Juga: Bantu Pesantren saat Pandemik, Kemenag Kucurkan Dana Rp2,6 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya