Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut Menyambut
Bahar bin Smith bebas bukan karena program asimilasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bahar bin Smith bebas dari masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeng, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5). Keluarnya sosok pendakwah ini dari tahanan disambut oleh sejumlah massa.
Bahar bin Smith sebelumnya diketahui menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Baca Juga: Ditawari Bebas, Bahar bin Smith Tolak Program Asimilasi Kemenkum HAM
1. Bahar bin Smith bebas bukan karena asimilasi
Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, mengonfirmasi kliennya resmi bebas dari Lapas pada Sabtu (16/5). "Tadi pukul 16.00 WIB," kata Aziz melalui pesan singkat kepada IDN Times.
Dia menegaskan Habib Bahar bin Smith, begitu kliennya dikenal masyarakat, tidak bebas karena program asimilasi yang diberikan pemerintah.
"Bebas murni," kata Aziz.
Baca Juga: [BREAKING] Ikut Program Asimilasi, Bahar bin Smith Bebas dari Penjara Hari Ini