Bertemu Pihak Kemenhub Grab dan Go-Jek Siap Naikkan Tarif
Kementerian perhubungan menjadi fasilitator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan beberapa kali aksi terkait tuntutannya mengenai tarif ojek online, perwakilan driver ojek online hari ini Rabu (4/4) melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan pihak aplikator ojek online. Pertemuan diadakan secara tertutup.
Bertempat di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta, pertemuan ini dihadiri oleh lima orang driver selaku perwakilan dari GARDA (Gerakan Aksi Roda Dua) yang merupakan driver ojek online dan juga oleh Go-Jek Indonesia dan Grab, selaku aplikator moda transportasi online di Indonesia.
Pertemuan ini membahas mengenai tarif yang diterapkan dalam jasa ojek online. Turut hadir pula Budi Setyadi selaku Dirjen Hubungan Darat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, juga pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
"Posisi pemerintah untuk memfasilitasi terhadap pengemudi ojek online ini adalah untuk menengahi masalah tarif. Tarif antara aplikator dengan para mitra (pengemudi) ini," kata Budi menjelaskan posisi Kementerian Perhubungan dalam pertemuan ini.
Baca juga: Soal Tarif Ojek Online, Menhub Budi Karya: Pemerintah Gak Ikut Campur
1. Perbaikan tarif ojek online
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 wib dan berakhir pada sekitar pukul 13.30 wib terdapat kesepakatan yang diambil oleh aplikator dan juga perwakilan pengemudi. "Ini pertemuan yang sudah keempat kali," kata Budi menjelaskan.
"Kesepakatannya adalah pihak aplikator, dua-duanya siap untuk menaikkan perbaikan masalah tarif yang nanti akan disepakati bersama," tutur Budi.
Budi mengatakan perihal bagaimana perbaikan tarif itu dilakukan tidak keluar dalam pertemuan tersebut. "Akan ditindaklanjuti oleh masing-masing aplikator untuk berkoordinasi dengan perwakilan GARDA sendiri," kata Budi lagi.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati akan ada upaya dalam penguatan hubungan kerja sama antara pihak aplikator pengemudi. "Akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum HAM untuk mencermati MoU yang dibuat aplikator dan mitra. Apakah ada perubahan yang perku atau penambahan," kata Budi lagi.
Hal ini dilakukan agar pihak pengemudi ke depannya memiliki kekuatan untuk memberikan masukan terkait perjanjian hubungan kerja sama yang sudah ada.
Baca juga: Hasil Mediasi Transportasi Online: Tarif Ojek Online Akan Dinaikkan